DKP Sumbar Gelar Sosialisasi dan Rapat Perizinan Usaha Perikanan

DKP Sumbar Gelar Sosialisasi dan Rapat Perizinan Usaha Perikanan

Share Berita :

Rabu,9 Agustus 2023, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi rapat rerizinan dengan pelaku usaha perikanan tangkap dan stakeholder terkait Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.

Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Dr.Ir.Reti Wafda,M.tp. Turut hadir Dir. Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan Republik  Indonesia dan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Bungus.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah Menyamakan persepsi antara pelaku usaha dan stake horder terkait untuk menyikapi dan menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis resiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain :

1. Asosiasi Nelayan dan HNSI menyampaikan keberatan akan adanya aturan tentang Migrasi yang mana izin kapal yang dulunya di Provinsi pindah ke Pusat. Banyaknya aturan yang diberikan pusat membuat pelaku kesulitan, karena aturan-aturan yang diberikan dirasa mempersulit dalam melakukan usaha penangkapan ikan, bahkan banyak armada yang  mati dan berkurang jumlahnya, sehingga nelayan banyak menjual ikan yang didatangkan dari luar, karena di Sumatera Barat nelayan sudah tidak banyak lagi yang melakukan penangkapan ikan.

 2.  Pemilik kapal meminta agar perizinan kapal perikanan di permudah,

     sehingga mereka mudah melengkapi dokumen kapal, tidak takut lagi

     ke laut karena dokumennya sudah lengkap/legal. Nelayan meminta

     agar izin kapal perikanan tetap berada di Provinsi dengan

     menggunakan alat tangkap bagan.

 3. Kapal Bagan yang di gunakan nelayan dengan alat tangkap waring

    dengan ukuran 4 mm ini merupakan alat tangkap yang digunakan

    nelayan Sumatera Barat pada umumnya, merupakan alat tangkap kearifan local, dimana nelayan sudah terbiasa menggunakannya dan

    cocok untuk perairan di Sumatera Barat.Hasil yang di dapat dari alat

    tangkap bagan adalah ikan teri dan sejenisnya seperti, Tobi, tamban,

    dan sebagainya yang merupakan ikan – ikan pelagis kecil. Nelayan

    tidak mau merubah alat tangkap tersebut dan akan tetap  

    menggunakannya.

4. Sesuai dengan permintaan nelayan, Kepala Dinas Kelautan dan

    Perikanan Provinsi Sumatera barat berjanji akan membuat Pergub

    tentang penggunaan alat tangkap bagan di Sumatera Barat.

5. Menyamakan persepsi tentang jalur penangkapan ikan, yang mana

   jalur penangkapan 12 mil di hitung dari bibir pantai tegak lurus kedepan

   dan berada di zona 572 WPPNRI.

6. akan mengadakan rapat intern bersama Pol Air, Lantamal, dan PSDKP

   Bungus untuk  membicarakan tentang kebijakan yang di ambil dalam

   pengawasan kepada kapal perikanan di laut agar diberi kelonggaran

   dalam dokumen kapal perikanan sampai izin kapal perikanan di

   Sumatera Barat dapat di terbitkan.

7.Akan di inventaris kembali data – data kapal yang berada di lokasi

   SPBUN untuk menambah kuota BBM bersubsidi bagi nelayan.

dkpadmin 10 Agustus 2023 14:35:20 WIB 405