Bidang Perikanan Budidaya

Bidang Perikanan Budidaya

Share Berita :

Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan produksi dan usaha pembudidaya, pembenihan dan pakan ikan, kesehatan ikan dan lingkungan serta penyiapan penerbitan Surat izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan

Prov. Sumbar 15 Oktober 2021 00:00:00 WIB 1,673