Bidang Tangkap

Bidang Tangkap

Share Berita :

Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, penyiapan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, serta pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 10 (sepuluh) Gross Ton (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) GT

Prov. Sumbar 14 Oktober 2021 15:01:00 WIB 1,788