
Bidang Tangkap
Bidang Tangkap
Bidang Perikanan Tangkap mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi, penyiapan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, serta pendaftaran kapal perikanan untuk kapal di atas 10 (sepuluh) Gross Ton (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) GT
BERITA TERKAIT
wagub sumbar menerima site visit team asian development bank
9 hari yang lalu
dkp sumbar laksanakan goro rutin di mesjid raya sumbar
13 hari yang lalu
rapat awal penas tani xvi
20 hari yang lalu
Peduli dan Berbagi dalam rangka Hari Nusantara
23 Desember 2021 09:52:28 WIB
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
18 Oktober 2021 12:02:20 WIB
Komisi Informasi Pusat Gelar Uji Publik Regulasi Layanan Informasi Publik
29 Juni 2020 10:04:04 WIB
Ekspor ikan tuna
18 Oktober 2021 08:08:50 WIB
Restocking Perairan Umum
22 Desember 2021 14:15:08 WIB
pk esselon III
16 Februari 2022 12:35:12 WIB