Permohonan Informasi
Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon Informasi mengajukan permohonan informasi secara tertulis ataupun secara online
- Pemohon informasi menyerahkan identitas diri (KTP) yang berlaku dan menyebutkan subjek atau jenis informasi dan cara penyampaian informasi publik yang diinginkan. Jika permohonan informasi tidak lengkap maka PPID berhak meminta pemohon informasi untuk melengkapi permohonannya
- Petugas (PPID) mencatat semua permintaan informasi dalam permohonan yang disediakan PPID
- Pemohon informasi harus meminta tanda bukti/ tanda terima kepada PPID Badan Publik sebagai bukti bahwa pemohon informasi telah melakukan permintaan informasi kepada Badan Publik
- Permohonan informasi publik wajib direspon secara tertulis atau dipenuhi Badan Publik dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi diterima oleh PPID Badan Publik
- Badan Publik dapat meminta waktu tambahan 7 (tujuh) hari kerja lagi apabila Badan Publik memerlukan tambahan waktu dari 10 (Sepuluh) hari kerja
- Apabila dalam waktu 10/17 hari kerja sejak permintaan informasi publik dari permohonan informasi publik diterima oleh PPID Badan Publik, Badan Publik belum merespon secara tertulis ataupun belum memenuhi permintaan informasi publik namun dianggap atau dinilai pemohon informasi publik belum sesuai permintaan yag diajukan ataupun belum memuaskan pemohon, maka pemohon berhak mengajukan surat keberatab kepada atasa PPID Badan Publik
- apabila dalam jangka 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan pada tasan PPID Badan Publik tersebut tidak dibalas atau durespon, atau direspon tetapi tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan, maka pemohon berhak mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai tingkatan dan kewenangannya yaitu : Untuk Badan Publik tingkat Pusat ke Komisi I Informasi Pusat dan Badan Publik tingkat Provinsi ke Komisi Informasi Provinsi