Bidang PRL dan PSDKP

Bidang PRL dan PSDKP

Share Berita :

Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan, koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan pengelolaan, penyiapan penerbitan izin pemanfaatan ruang Laut di luar minyak dan gas bumi sampai dengan 12 mil, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil.

Prov. Sumbar 14 Oktober 2021 15:01:00 WIB 4,514