Tugas dan Wewenang PPID

Tugas dan Wewenang PPID

Share Berita :

Tugas

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasi pengumpulan bahan informasi dan okumentasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerja
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang mudah diakses masyarakat
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi 
  7. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID utama secara berkala sesuai kebutuhan

Wewenang

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  4. Menentukan unit kerja untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan mendokumentasikan untuk kebutuhan organisasi.
dkpadmin 21 September 2023 10:25:04 WIB 598