SekilasTentang Dinas Kelautan dan Perikanan

SekilasTentang Dinas Kelautan dan Perikanan

Share Berita :

 


GAMBARAN UMUM DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

PROVINSI SUMATERA BARAT


 

I. SEJARAH BERDIRINYA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT

 

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat adalah salah satu Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat  dan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kelautan dan Perikanan.

Sejarah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat diawali dengan berdirinya Dinas Perikanan Laut pada tahun 1957 dan Dinas Perikanan Darat tahun 1961, dimana Provinsi pada saat itu merupakan daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah yang meliputi Daerah Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi.

Dinas Perikanan Laut diserahkan oleh Pemerintah Pusat kedaerah  berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957 tentang penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah Swatantra Tingkat. I. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Barat tanggal                       27 Desember 1962 No. 76/Des/GSB/1962 tentang pembentukan Dinas Perikanan Laut Daerah Propinsi Sumatera Barat.

Dinas Perikanan Laut Daerah Propinsi Sumatera Barat ini wilayah kerjanya terdiri dari Dinas Perikanan Laut Kabupaten Pasaman, Dinas Perikanan Laut Kabupaten Padang Pariaman/Kabupaten Agam yang berkedudukan di Pariaman, Dinas Perikanan Laut Kotamadya Padang, Dinas Perikanan Laut Kabupaten Pesisir Selatan. Sebagai basis dalam usahanya Dinas Perikanan Laut Kabupaten ini terdiri pula dari Dinas Perikanan Laut Kecamatan-kecamatan.

Adapun Dinas Perikanan Darat ini diserahkan oleh Pusat kedaerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1961 Lembaga Negara No. 65 tahun 1965 yaitu tentang pelaksanaan penyerahan Perikanan Darat kepada Propinsi Sumatera Tengah.

Dinas Perikanan Darat Propinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan Kadin Perikanan Darat tanggal 10 April 1970 No. 02/KD/UM/1970 sebagai lanjutan dari penbentukan Dinas Perikanan Darat Propinsi Sumatera Barat. Dengan Surat Keputusan ini dibentuklah Dinas Perikanan Darat Kabupaten/Kotamadya seluruh Propinsi Sumatera Barat. Dinas Perikanan Darat Kabupaten dan Kotamadya ini terdiri dari Dinas Perikanan Darat Kecamatan.

Pada tahun 1972 Dinas Perikanan Laut dan Dinas Perikanan Darat dilebur menjadi satu yaitu Dinas Perikanan Daerah Provinsi Sumatera Barat.  

Pembentukan Dinas Perikanan Daerah Propinsi Sumatera Barat ini yaitu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Barat tanggal 20 Desember 1972 No. 127/GSB/1972 dan Kertas Karya Kerangka Pola Organisasi Dinas Perikanan Daerah oleh Team c yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perikanan. Dasar dari Surat Keputusan Gubernur tersebut adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan tanggal 20 Nopember 1972 No. B.II/8/636/SK/72. Maksud dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perikanan ini adalah untuk mengefektifkan usaha-usaha Pemerintah Daerah dalam pembangunan di Daerah dalam rangka modernisasi Perikanan.

Dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Barat tanggal 20 Desember 1972 No. 127/GSB/72 tersebut menetapkan bahwa mencabut Surat Keputusan Tanggal 27 Desember 1962 No. 76/Des/GSB/1962 dan Surat Keputusan Kadin Perikanan Darat tanggal 10 April 1970 No. 02/KD/UM/1970 masing-masingnya tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dinas Perikanan Laut dan Dinas Perikanan Darat Propinsi  Sumatera Barat dan terhitung tanggal 23 Desember 1972 membentuk Dinas Perikanan Daerah Propinsi Sumatera Barat yang berkedudukan di Padang. Selanjutnya Surat Keputusan ini menetapkan Kerangka Pola Organisasi Dinas.

Pasal 2 Surat Keputusan Gubernur ini menyatakan bahwa Dinas Perikanan Daerah adalah merupakan aparat Pemerintah Daerah dan merupakan pelaksana kebijaksanaan Departemen Pertanian c/q Direktorat Perikanan di Daerah Propinsi Sumatera Barat.

Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Daerah Propinsi Sumatera Barat yang terdiri atas Dinas Perikanan Kabupaten dan Resort Perikanan. Resort Perikanan adalah Daerah kesatuan kerja Dinas Perikanan yang tidak terbagi berdasarkan pembagian Wilayah Pemerintah Daerah tetapi berdasarkan kebutuhan dan kepentingan dalam pembinaan tekhnis dan pengembangan  usaha perikanan dan menurut kegiatan serta jenis usaha.    

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 363 tahun 1977 tentang pedoman berdirinya Dinas Perikanan juga tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang di usul dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1980 serta Keputusan Dalam Negeri No. 274 tahun 1982 tentang Pedoman dan Tata Kerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

Dengan demikian Undang-Undang No. 5 tahun 1978 tentang Pokok Pemerintahan Daerah dan juga tentang pelaksanaan penyerahan sebagai dari urusan Pemerintahan Pusat dalam bidang Perikanan Darat kepada Propinsi Sumatera Barat dan juga Keputusan Menteri No. 473 Tata Kerja /Mentan /1982 tentang Pengintekrasian Dinas Perikanan Darat dan Perikanan Laut menjadi Dinas Perikanan Daerah.

Mendagri No. 061.1/3567/sj tgl 18 Oktober 1994 maka di pandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Propinsi  Daerah Tingkat I Sumatera Barat No. 04 tahun 1984 tentang Susunan Organisasi dan Dinas Perikanan Propinsi Tingkat I Sumatera Barat.

Pada tahun 2001, seiring dengan semangat otonomi daerah dan berdirinya Departemen Eksplorasi laut di Pemerintahan Pusat, maka Dinas Perikanan Provinsi Sumatera Barat berubah lagi menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat melalui Perda tahun 2001.

Mulai tahun ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat hanya melaksanakan tugas yang menjadi kewenangan Provinsi sesuai semangat otonomi Daerah dan tidak memiliki cabang dinas di Kab/Kota karena Kab/Kota tidak menjadi Daerah Otonomi sendiri yang mengatur Pemerintahannya sendiri.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2009, lebih dikembangkan lagi dengan berdirinya UPTD –UPTD seperti UPTD Balai Budidaya Ikan Sicincin, UPTD BBIP Teluk Buo, UPTD BLPPMHP Bungus, UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sikakap dan UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Carocok sebagaimana berkembang sampai kondisi sekarang sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat.

 

 

 II. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat  nomor 111 tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah bidang Kelautan dan Perikanan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan teknis bidang kelautan dan perikanan

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kelautan dan perikanan

3. Pembinaan dan fasilitasi bidang kelautan dan perikanan lingkup Provinsi dan Kab/Kota

4. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas

5. Pelaksanaan tugas dibidang kelautan, Pulau-pulau kecil dan Pengawasan, Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya dan Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Pemasaran

6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kelautan dan Perikanan

7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.  

 

Dinas Perikanan Daerah Propinsi Sumatera Barat adalah merupakan salah satu Dinas Otonomi di Propinsi Sumatera Barat yang membantu tugas Pemerintah Daerah di bidang Perikanan. Sebelum adanya Dinas Perikanan Daerah Propinsi Sumatera Barat ini, terdiri dari dua buah Dinas yang sama–sama mengurus bidang Perikanan ini. Kedua Dinas tersebut adalah Dinas Perikanan Laut Daerah Propinsi Sumatera Barat yang mengurus bidang Perikanan Laut dan Dinas Perikanan Darat Propinsi Sumatera Barat yang mengurus Perikanan Darat.

Dinas Perikanan Darat ini diserahkan oleh Pusat kedaerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 1961 Lembaga Negara No. 65 tahun 1965 yaitu tentang pelaksanaan penyerahan Perikanan Darat kepada Propinsi Sumatera Tengah.

Dinas Perikanan Laut diserahkan oleh Pemerintah Pusat kedaerah  berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957 tentang penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah Swatantra Tingkat. I. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Barat tanggal 27 Desember 1962 No. 76/Des/GSB/1962 tentang pembentukan Dinas Perikanan Laut Daerah Propinsi Sumatera Barat.

Dinas Perikanan Laut Daerah Propinsi Sumatera Barat ini wilayah kerjanya terdiri dari Dinas Perikanan Laut Kabupaten Pasaman, Dinas Perikanan Laut Kabupaten Padang Pariaman/Kabupaten Agam yang berkedudukan di Pariaman, Dinas Perikanan Laut Kotamadya Padang, Dinas Perikanan Laut Kabupaten Pesisir Selatan. Sebagai basis dalam usahanya Dinas Perikanan Laut Kabupaten ini terdiri pula dari Dinas Perikanan Laut Kecamatan-kecamatan.

Dinas Perikanan Darat Propinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan Kadin Perikanan Darat tanggal 10 April 1970 No. 02/KD/UM/1970/ sebagai lanjutan dari penbentukan Dinas Perikanan Darat Propinsi Sumatera Barat. Dengan Surat Keputusan ini dibentuklah Dinas Perikanan Darat Kabupaten/Kotamadya seluruh Propinsi Sumatera Barat. Dinas Perikanan Darat Kabupaten dan Kotamadya ini terdiri dari Dinas Perikanan Darat Kecamatan.

Pembentukan Dinas Perikanan Daerah Propinsi Sumatera Barat ini yaitu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Barat tanggal 20 Desember 1972 No. 127/GSB/1972 dan Kertas Karya Kerangka Pola Organisasi Dinas Perikanan Daerah oleh Team c yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Perikanan. Dasar dari Surat Keputusan Gubernur tersebut adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan tanggal 20 Nopember 1972 No. B.II/8/636/SK/72. Maksud dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perikanan ini adalah untuk mengefektifkan usaha-usaha Pemerintah Daerah dalam pembangunan di Daerah dalam rangka modernisasi Perikanan.

Dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Barat tanggal 20 Desember 1972 No. 127/GSB/72 tersebut menetapkan bahwa mencabut Surat Keputusan Tanggal 27 Desember 1962 No. 76/Des/GSB/1962 dan Surat Keputusan Kadin Perikanan Darat tanggal 10 April 1970 No. 02/KD/UM/1970 masing-masingnya tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dinas Perikanan Laut dan Dinas Perikanan Darat Propinsi  Sumatera Barat dan terhitung tanggal 23 Desember 1972 membentuk Dinas Perikanan Daerah Propinsi Sumatera Barat yang berkedudukan di Padang. Selanjutnya Surat Keputusan ini menetapkan Kerangka Pola Organisasi Dinas.

Pasal 2 Surat Keputusan Gubernur ini menyatakan bahwa Dinas Perikanan Daerah adalah merupakan aparat Pemerintah Daerah dan merupakan pelaksana kebijaksanaan Departemen Pertanian c/q Direktorat Perikanan di Daerah Propinsi Sumatera Barat.

Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Daerah Propinsi Sumatera Barat yang terdiri atas Dinas Perikanan Kabupaten dan Resort Perikanan. Resort Perikanan adalah Daerah kesatuan kerja Dinas Perikanan yang tidak terbagi berdasarkan pembagian Wilayah Pemerintah Daerah tetapi berdasarkan kebutuhan dan kepentingan dalam pembinaan tekhnis dan pengembangan  usaha perikanan dan menurut kegiatan serta jenis usaha.    

Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 363 tahun 1977 tentang pedoman berdirinya Dinas Kelautan dan Perikanan juga tentang pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang di usul dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1980 serta Keputusan Dalam Negeri No. 274 tahun 1982 tentang Pedoman dan Tata Kerja Cabang Dinas Daerah Tingkat I Sumatera Barat.

Dengan demikian Undang-Undang No. 5 tahun 1978 tentang Pokok Pemerintahan Daerah dan juga tentang pelaksanaan penyerahan sebagai dari urusan Pemerintahan Pusat dalam bidang Perikanan Darat kepada Propinsi Sumatera Barat dan juga Keputusan Menteri No. 473 Tata Kerja/Mentan/1982 tentang Pengintekrasian Dinas Perikanan Darat dan Perikanan Laut menjadi Dinas Perikanan Daerah.

Mendagri No. 061.1/3567/sj tgl 18 Oktober 1994 maka di pandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Daerah Propinsi  Daerah Tingkat I Sumatera Barat No. 04 tahun 1984 tentang Susunan Organisasi dan Dinas Perikanan Propinsi Tingkat I Sumatera Barat.

 

 

 

Prov. Sumbar 14 Oktober 2021 15:01:00 WIB 2,813