UPTD PP Wilayah II Air Bangis

UPTD PP Wilayah II Air Bangis

Share Berita :

UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah II (UPTD PPW II) yang berpusat di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat merupakan salah satu dari 3 (tiga) UPTD Pelabuhan Perikanan yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

 

Berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana kewenangan Pelabuhan Perikanan yang pada mulanya ada di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota beralih ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 109 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Struktur Organisasi UPTD Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat. 

 

UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah II membawahi 4 Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang ada di Provinsi Sumatera Barat yakni sebagai berikut :

1. Pangkalan Pendaratan Ikan Air Bangis (PPI Air Bangis) yang berlokasi di Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat;

2. Pangkalan Pendaratan Ikan Sasak (PPI Sasak) yang berlokasi di Kecematan Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat;

3. Pangkalan Pendaratan Ikan Tiku (PPI Tiku) yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam;

4. Pangkalan Pendaratan Ikan Pasir Baru (PPI Pasir Baru) yang berlokasi di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 109 tahun 2017 UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan pangkalan pendaratan ikan (PPI) dan untuk melaksanakan tugasnya UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah II mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan penyusunan perencanaan program kerja, pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan sarana pelabuhan;

b. Pelaksanaan pengaturan keberangkatan, kedatangan dan keberadaan kapal perikanan pada pelabuhan perikanan;

c. Pelaksanaan pelayanan teknis terhadap kapal perikanan dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan;  

d. Pelaksanaan koordinasi urusan keamanan, ketertiban dan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan;

e. Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, pendayagunaan dan pengawasan serta pengendalian sarana dan prasarana;

f. Pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan teknis lainnya pada UPTD; dan

g. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Kemudian apabila dikaitkan dengan  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.08/Men/2012 tanggal 18 November 2012, fungsi pelabuhan perikanan pantai diatas menjadi lebih detail dan ekplisit sesuai dengan bidang tugas yang ditangani KKP meliputi :

a. Perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta pemanfaatan sarana pelabuhan perikanan.

b. Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran pelabuhan perikanan.

c. Koordinasi pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban dan pelaksanaan kebersihan kawasan pelabuhan perikanan.

d. Pengembangan dan fasilitas pemberdayaan masyarakat perikanan.

e. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di wilayahnya untuk peningkatan produksi, distribusi dan pemasaran hasil perikanan.

f. Pelaksanaan pengawasan Penangkapan, penanganan, pengolahan, pemasaran dan mutu hasil perikanan.

g. Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan pengajian data dan statistik perikanan tangkap.

h. Pengembangan dan pengelolaan sistim informasi dan publikasi hasil riset produksi dan pemasaran hasil perikanan tangkap di wilayahnya.

i. Pemantauan wilayah pesisir dan fasilitas wisata bahari.

j. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.  

 

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, maka  diperlukan  persamaan persepsi, oleh sebab itu Visi UPTD Pelabuhan Perikanan Wilayah II  adalah “Mewujudkan Pelabuhan Perikanan Yang Higienis sebagai Pusat Perekonomian Masyarakat Nelayan ”.

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, maka UPTD pelabuhan perikanan wilayah II menetapkan Misi sebagai berikut :

a. Meningkatkan mutu, keamanan pangan dan nilai tambah hasil perikanan melalui Pelabuhan Perikanan yang Higienis

b. Meningkatkan pemanfaatan sumberdaya kelautan perikanan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan.

c. Meningkatkan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dalam bisnis perikanan.

d. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guna peningkatan pemberdayaan masyarakat perikanan.

e. Menciptakan dan menjaga iklim usaha yang aman, nyaman, dan kondusif untuk kegiatan bisnis perikanan.

f. Meningkatkan penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kegiatan bisnis perikanan.

g. Meningkatkan pelayanan kegiatan bisnis perikanan.

h. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan.

i. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan Negara bukan Pajak.

j. Menyediakan data dan Informasi tentang kelautan dan Perikanan.

 

Prov. Sumbar 15 Oktober 2021 00:00:00 WIB 4,062