laporan informasi publik tahun 2023
1 bulan yang lalu
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 109 Tahun 2017, Tanggal 27 Desember 2017 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat. Pada BAB II dan III dijelaskan bahwa Pembentukan UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau merupakan unsur pelaksana teknis dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional budidaya air laut dan payau.
Yang memiliki tugas dan fungsi:
Tugas Pokok UPTD BPBALP Teluk Buo dan Instalasi Sungai Nipah adalah Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang perikanan budidaya air laut dan payau.
Fungsi dan Pelayanan yang diberikan antara lain: Pelaksanaan operasional teknis produksi benih dan Pengendalian mutu benih ikan air laut dan payau. Pelaksanaan pengkajian, pengujian, pengembangan dan penerapan teknologi perbenihan. Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Praktek Magang bagi siswa/mahasiswa perikanan. Menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
VISI Penghasil Benih Ikan Berkualitas di Wilayah Sumatera Barat
MISI Menguasai IPTEK budidaya laut dan pantai Meningkatkan ketersediaan induk berkualitas Meningkatkan kualitas dan kapabilitas SDM Mengembangkan jenis ikan ekonomis penting Menjaga kelestarian lingkungan sumberdaya perikanan Pengendalian hama dan penyakit ikan.
Dukungan Balai pada Pengembangan Budidaya Ikan Laut dan Payau di Sumbar
Peningkatan Kinerja Balai dalam peningkatan produksi benih Menghasilkan benih ikan bermutu sesuai permintaan konsumen Pelayanan Teknis terhadap pembudidaya KJA dalam hal Penyediaan dan Pendistribusian Benih Ikan. Pelayanan Teknis melalui kegiatan monitoring kesehatan ikan dan lingkungan budidaya. Pelayanan Teknis melalui kegiatan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Budidaya Melakukan Uji Terap Teknologi Pembenihan dan Budidaya Air Laut Payau. Pelayanan Teknis dan Transfer Teknologi kepada siswa dan masiswa yang melakukan penelitian dan praktek magang di Balai.
Lingkup Kegiatan Teknis di UPTD BPBALP :
Pemeliharaan Induk, Pemijahan, Pembenihan, Kultur Pakan Alami, Pendederan, Panen dan Distribusi Benih, Pengelolaan tambak udang vannamei dan Pelayanan Magang.