Finalisasi Materi Teknis Pengaturan Ruang Perairan Pesisir Sumatera Barat
Finalisasi Materi Teknis Pengaturan Ruang Perairan Pesisir Sumatera Barat
Gubernur Sumatera Barat, buya Mahyeldi, mendeklarasikan Dokumen Final Materi Teknis Pengaturan Ruang Perairan Pesisir Provinsi Sumatera Barat di aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Senin (10/10/2022).
Finalisasi Materi Teknis merupakan tahapan yang dilakukan setelah pelaksanaan Konsultasi Teknis di Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta tanggal 13 September 2022 yang lalu.
Setelah deklarasi ini tinggal satu tahapan lagi untuk selesainya Review Perda RZWP3K ini sebelum diintegrasikan ke Perda Tata Ruang Daratan yaitu Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan yang maksimal, yang prosesnya 20 hari kerja.
Hadir sebagai saksi deklarasi ini dari Ditjen Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf selaku Sub Koordinator Zonasi Wilayah Barat dan dari Pemprov Sumbar, dihadiri Asisten 2, Kepala DPMPTSP, Kepala Dinas BMCKTR, Kepala Dinas Kehutanan, Tim Ahli serta Tim Penyusun Pengaturan Perairan Pesisir Provinsi Sumatera Barat.
Pengaturan ruang laut ini telah banyak ditaati oleh pelaku usaha ataupun Instansi Pemerintah dalam penggunaan ruang laut seperti untuk kepentingan Pelabuhan, Pariwisata dan Budidaya serta pembangunan di daerah Pesisir.
Semenjak ditetapkan Tahun 2018, Sampai dengan Tahun 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan telah memberikan Rekomendasi Teknis untuk kesesuaian Ruang kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk diterbitkan izin lokasinya sebanyak 30 buah.
‘Semakin kita menyadari pentingnya pengaturan Ruang Laut ini dapat mengurangi konflik kepentingan dan untuk menyelamatkan ekosistim pesisir dan Pulau-Pulau Kecil agar tetap terjaga kelestariannya’. tutup buya Mahyeldi pada sambutan.