Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Barat Sumatera

Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Barat Sumatera

Share Berita :

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Dr. Ir. Desniarti, MM hari ini membuka acara Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah Laut Barat Sumatera di Hotel Santika Padang (24/3/2022).

 

Acara ini dihadiri oleh Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL) Kementrian Kelautan (KKP) Dirjen PRL KKPKepala OPD Provinsi, Kab/Kota Pesisir serta UPT Kementrian Kelautan dan Perikanan yang ada di Padang.

 

Secara bersamaan juga dilakukan Video Conference dengan peserta dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementrian ATR BPN, Kemenko Perekonomian,

Kepala OPD Pantai Barat Sumatera (Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung dan Banten.  Akademisi (Perguruan Tinggi) dan LSM.

 

Sebagaimana amanat UU No. No. 32 Tahun 2014 ttg Kelautan serta PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana tata Ruang Laut, maka RZ KAW merupakan bagian yang sangat penting dalam Tata Ruang Laut Nasional dan Provinsi di Wilayah Barat Sumatera.

 

Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang telah disusun oleh Provinsi Banten, Lampung, Bengkulu, Sumbar, Sumatera Barat dan Aceh perlu disinkronkan dengan  dokumen  Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) yang sedang disusun.

 

Sebagai salah satu Provinsi yang terletak di Pantai Barat Sumatera, tentunya Provinsi Sumatera Barat bagian dari (RZ) (KAW).

 

Kami menyambut baik penyusunan Dokumen ini dan mudah-mudahan dapat selesai sesuai target waktu yang direncanakan sehingga tidak ada lagi ruang laut yang luput dari pengaturan. Sehingga dalam pengelolaannya ke depan lebih terarah, sesuai potensi yang ada” ungkap Kadis DKP dalam sambutannya.

 

Sumatera Barat telah menetetapkan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang RZWP3KPengaturan Ruang laut yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat telah disusun sesuai potensi yang ada di setiap kawasan dan Zona.

 

Perda ini sangat penting nantinya karena akan terkait dengan perizinan yang akan di keluarkan dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Karena setiap izin yang kita keluarkan harus sesuai dengan alokasi ruang yang ada di Rencana zonasi.

 

Pengaturan ruang laut ini telah banyak ditaati oleh pelaku usaha  ataupun Instansi Pemerintah dalam penggunaan ruang laut seperti untuk kepentingan Pelabuhan, Pariwisata dan Budidaya serta pembangunan di daerah Pesisir.

 

Sampai Tahun 2021, DKP Sumbar telah memberikan Rekomendasi Teknis untuk kesesuaian Ruang kepada PTSP untuk diterbitkan izin lokasinya sebanyak 30 buah, belum termasuk masyarakat yang sekedar menanyakan Kesesuaian Ruang dan untuk mengurus izin.

 

Sesuai amanat Pasal 18 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 245 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RZWP3K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir (RTRWP).

 

Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  sedang menyiapkan Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

 

Sebelum dilakukan pengintegrasian terlebih dahulu di lakukan proses Review RZWP3K terhadap dokumen/Materi Teknis, karena  beberapa rencana pembangunan di daerah pesisir belum diakomodir.

 

Penyusunan Dokumen RZ KAW tidak terlepas dari upaya menciptakan dan mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif, agar diperoleh manfaat baik dari segi lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya serta mengoptimalkan potensi wilayahnya demi kesejahteraan masyarakat” tutup Kadis DKP Sumbar.

 

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat

dkpadmin 24 Maret 2022 12:26:34 WIB 1,702