TINGKATKAN JAMINAN MUTU IKAN SKIPM GELAR SOSIALISASI SERTIFIKASI CPIB
TINGKATKAN JAMINAN MUTU IKAN SKIPM GELAR SOSIALISASI SERTIFIKASI CPIB
Ikan merupakan komoditi yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, namun sangat cepat mengalami penurunan mutu sehingga perlu perhatian serius agar mutu ikan tetap terjaga dengan baik.
Agar penanganan ikan yang baik memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, maka Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Pangan (SKIPM) Padang mengadakan Sosialisasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di supplier dan di atas kapal, Kamis (17/2/2022) di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sumbar.
Acara sosialisasi yang diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari pemilik kapal, suplier ikan, Kadis 7 Kab./Kota Pesisir, Kepala UPT lingkup Kementrian Kelautan dan DKP Sumbar ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wardarusmen, SE, MM.
“kegiatan sosialisasi sertifikasi CPIB ini, diharapkan menjadi acuan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya perikanan sebagai manifestasi peran serta masyarakat kelautan dan perikanan di dalam upaya turut serta menjaga kelestarian sumberdaya alam hayati ikan melalui sistem jaminan kesehatan ikan, serta melindungi konsumen dengan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan” harap Asisten II.
Melalui kegiatan sosialisasi ini hendaknya dapat menghasilkan supplier-suplier yang tersertifikasi CPIB yang dapat menjadi cikal bakal terciptanya Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang dapat tersertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sehingga produk perikanan yang dihasilkan memiliki jaminan mutu dan hasil perikanan yang berdaya saing di level nasional dan internasional.
Sampai saat ini masih terdapat beberapa rantai produksi yang belum dikendalikan secara optimal termasuk salah satunya adalah penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan di supplier dan kapal.
“Mutu sangat erat kaitannya dengan nilai produk, semakin tinggi mutu produk maka nilai jualnya juga akan lebih tinggi, oleh sebab itu pelaku usaha perikanan harus mampu mempertahankan mutu produk ikannya, sehingga bisa berkorelasi positif dengan pendapatan yang diperoleh nantinya” ungkap Kepala DKP Dr. Ir. Desniarti, MM dalam sambutannya.
Hal ini juga menjadi temuan dari Tim Inspeksi USA th 2016 dan Uni Eropa pada tahun 2013, 2017 dan 2020 bahwa belum dilakukan official control terhadap unit supplier dan kapal yang memasok bahan baku ke Unit Pengolahan Ikan (UPI).
Dalam rekomendasinya mereka minta Otoritas Kompeten Indonesia untuk melakukan sertifikasi terhadap Supplier dan Kapal yang memasok bahan baku ke Unit Pengolahan Ikan.
Sampai dengan Tahun 2020 Supplier yang sudah di Sertifikasi CPIB sebanyak 1007 Supplier dan akan dilakukan percepatan sertifikasi sehingga seluruh supplier yang memasok bahan baku ke Unit Pengolahan Ikan nantinya akan bersertifikat CPIB.
Sertifikasi CPIB di Supplier dan Kapal selain untuk menjamin produk yang akan diekspor juga dalam rangka menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan yang dikonsumsi domestik sebagai implementasi dari Inpres 01 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) yang mana Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat mandat untuk melakukan pengawasan terhadap mutu dan keamanan hasil perikanan yang dikonsumsi domestik.
“Sertifikasi ini sebagai jaminan bahwa bahan baku ikan yang diterima oleh UPI telah memenuhi persyaratan dan sekaligus kita dapat menjamin bahwa sepanjang rantai produksi telah dikendalikan dengan baik” tutup Kepala Pusat Pengendalian Mutu Widodo Sumiyanto, A.Pi, MM.
Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar