laporan informasi publik tahun 2023
18 September 2024 11:48:12 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat meresmikan Gerai terpadu Perizinan Kapal Perikanan di PPI Surantih Kab. Pesisir Selatan, Senin (16/10/2023).
Dalam acara ini juga diserahkan Surat Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (P2KP) dan Alat tangkap Gill Net secara simbolis kepada kelompok nelayan setempat.
Turut menghadiri acara dari Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Perikanan dan Pangan Kab. Pesisir Selatan.
Gerai terpadu perizinan kapal perikanan ini bertujuan untuk mengaplikasikan Peraturan Pemerintah tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Nelayan akan diberikan kuota penangkapan ikan, untuk mendapatkan kuota tersebut, kapal-kapal harus mempunyai izin lengkap.
“Semoga dengan adanya penerapan penangkapan ikan terukur ini dapat memberikan kesejahteraan bagi nelayan” ungkap Kadis DKP.