DKP Sumbar Gelar Sosialisasi dan Rapat Perizinan Usaha Perikanan
DKP Sumbar Gelar Sosialisasi dan Rapat Perizinan Usaha Perikanan
Rabu,9 Agustus 2023, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi rapat rerizinan dengan pelaku usaha perikanan tangkap dan stakeholder terkait Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.
Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Dr.Ir.Reti Wafda,M.tp. Turut hadir Dir. Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan Republik Indonesia dan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Bungus.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah Menyamakan persepsi antara pelaku usaha dan stake horder terkait untuk menyikapi dan menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis resiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain :
1. Asosiasi Nelayan dan HNSI menyampaikan keberatan akan adanya aturan tentang Migrasi yang mana izin kapal yang dulunya di Provinsi pindah ke Pusat. Banyaknya aturan yang diberikan pusat membuat pelaku kesulitan, karena aturan-aturan yang diberikan dirasa mempersulit dalam melakukan usaha penangkapan ikan, bahkan banyak armada yang mati dan berkurang jumlahnya, sehingga nelayan banyak menjual ikan yang didatangkan dari luar, karena di Sumatera Barat nelayan sudah tidak banyak lagi yang melakukan penangkapan ikan.
2. Pemilik kapal meminta agar perizinan kapal perikanan di permudah,
sehingga mereka mudah melengkapi dokumen kapal, tidak takut lagi
ke laut karena dokumennya sudah lengkap/legal. Nelayan meminta
agar izin kapal perikanan tetap berada di Provinsi dengan
menggunakan alat tangkap bagan.
3. Kapal Bagan yang di gunakan nelayan dengan alat tangkap waring
dengan ukuran 4 mm ini merupakan alat tangkap yang digunakan
nelayan Sumatera Barat pada umumnya, merupakan alat tangkap kearifan local, dimana nelayan sudah terbiasa menggunakannya dan
cocok untuk perairan di Sumatera Barat.Hasil yang di dapat dari alat
tangkap bagan adalah ikan teri dan sejenisnya seperti, Tobi, tamban,
dan sebagainya yang merupakan ikan – ikan pelagis kecil. Nelayan
tidak mau merubah alat tangkap tersebut dan akan tetap
menggunakannya.
4. Sesuai dengan permintaan nelayan, Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumatera barat berjanji akan membuat Pergub
tentang penggunaan alat tangkap bagan di Sumatera Barat.
5. Menyamakan persepsi tentang jalur penangkapan ikan, yang mana
jalur penangkapan 12 mil di hitung dari bibir pantai tegak lurus kedepan
dan berada di zona 572 WPPNRI.
6. akan mengadakan rapat intern bersama Pol Air, Lantamal, dan PSDKP
Bungus untuk membicarakan tentang kebijakan yang di ambil dalam
pengawasan kepada kapal perikanan di laut agar diberi kelonggaran
dalam dokumen kapal perikanan sampai izin kapal perikanan di
Sumatera Barat dapat di terbitkan.
7.Akan di inventaris kembali data – data kapal yang berada di lokasi
SPBUN untuk menambah kuota BBM bersubsidi bagi nelayan.