Sosialisasi Proses Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan pembahasan Masterplan pembangunan PPI Surantih

Sosialisasi Proses Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan pembahasan Masterplan pembangunan PPI Surantih

Share Berita :

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat membuka Sosialisasi Proses Perizinan Usaha Perikanan Tangkap dan pembahasan Masterplan pembangunan PPI Surantih di PPI Surantih, Selasa (5/9/2023).

Dalam sosialisasi ini Kadis KP menyampaikan hasil review Permen KP nomor 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI dan laut lepas.

Dimana hasil review menyatakan bahwa alat tangkap bagan dijadikan alat tangkap ke arifan lokal dengan mata jaring 4 mm, boleh beroperasi di jalur penangkapan di atas 12 mil dan di bawah 12 mil.

Nelayan sangat senang mendengar kabar ini sehingga mereka tidak takut ke laut lagi.

Selama ini yang menjadi kendala perizinan (izin pusat) adalah penggunaan mata jaring bagan harus 1 inchi, selanjutnya dalam rangka menertibkan izin kapal perikanan akan dilakukan gerai terpadu dengan OPD terkait yaitu KSOP, PTSP, DKP Prov dan PPS bungus, yang akan dilakukan di beberapa kab/kota sehingga nelayan mudah mengurus izin kapalnya.

Kemudian dilakukan presentasi tentang Masterplan pembangunan PPI Surantih yang akan dimulai pembangunannya pada tahun 2024, Kadis KP bersama rombongan meninjau lokasi yang akan dibangun sesuai dengan perencanaan, seperti TPI, Pasar ikan, Tempat Docking, los/kios, gedung kantor, perumahan pegawai, mushola, toilet, SPBU nelayan dan sebagainya.

DKP Sumbar terus berusaha melengkapi fasilitas yang ada dipelabuhan untuk mempermudah nelayan dalam mendaratkan hasil tangkapannya dan sekaligus pemasarannya.

dkpadmin 08 September 2023 15:00:10 WIB 410